Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Ekspor Impor.
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Persiapan Ekspor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Pelaksanaan Ekspor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Persiapan Impor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)
Rincian Unit Kompetensi :
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Pelaksanan Impor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)